Komoditi ekspor hasil tanah Indonesia memang memiliki potensi yang besar. Salah satunya adalah komoditi tanaman hias. Melihat tingginya permintaan ekspor tersebut, jasa ekspor tanaman hias pun dibutuhkan.
Seiring dengan minat yang tinggi dalam masyarakat terhadap tanaman hias otomatis menimbulkan potensi baru. Seluruh penduduk dunia mulai mengalihkan kegiatannya ke berbagai kegiatan yang bisa dilakukan di rumah. Termasuk hobi tanaman hias.
Salah satu potensi yang dimiliki oleh tanaman hias adalah diekspor ke luar negeri. Maka dari itu, untuk memenuhi kebutuhan akan tanaman hias tersebut, pemerintah dan para pengusaha tanaman hias di Indonesia mulai melirik pasar komoditi tanaman hias tersebut.
Menurut data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistika (BPS), pada semester satu tahun 2020 nilai ekspor tanaman hias hanya sekitar US$ 967.500. jumlah ini menjadi penyumbang total eksor bunga sejumlah US$ 2.100.000.
Cara Ekspor Tanaman Hias
Untuk bisa mengeluarkan barang dari dalam negeri ke luar negeri atau mengekspor barang, biasanya dibutuhkan beberapa persyaratan agar barang diizinkan untuk keluar dan dikirimkan ke negara lain.
Termasuk salah satunya adalah tanaman hias. Untuk itu, supaya tanaman hias bisa diekspor, terdapat beberapa cara dan step yang harus dilakukan. Yakni mempersiapkan dokumen untuk ekspor tanaman hias. Dokumen yang diperlukan untuk mengirim tanaman ke luar negeri yaitu:
- Packing list
- SIP Mentan
- Invoice
- Phytosanitary Certificate
- PEB
Dari seluruh dokumen tersebut, seperti Packing List, Invoice, PEB / NPE adalah dokumen yang umum diperlukan untuk melakukan ekspor barang ke luar negeri.
Selanjutnya terdapat beberapa tambahan dokumen lain yang dikhususkan dan diperlukan untuk melakukan ekspor tanaman hias. Yaitu Phytosanitary Certificate dan SIP Mentan.
- Phytosanitary Certificate
Dokumen sertifikat phytosanitary adalah dokumen yang umumnya wajib diperlukan ketika mengekspor komoditi berupa tumbuh-tumbuhan. Untuk dokumen yang berupa Phytosanitary Certificate menjadi dokumen paling wajib dalam mengekspor tanaman. Karena di dalamnya sudah tercantum jenis, nama pengirim, jumlah tanaman, nama penerima, jumlah kemasan, dan sebagainya.
Tujuan dari diperlukannya dokumen ini adalah untuk menjelaskan dengan rinci, bahwa komoditi tumbuhan tersebut bebas OTPK (Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina).
- SIP Mentan (Surat Izin Pengeluaran dari Menteri Pertanian)
Dokumen khusus lainnya yang dibutuhkan sebelum melakukan ekspor tanaman hias adalah dokumen SIP Mentan atau Surat Izin Pengeluaran dari Menteri Pertanian. SIP Mentan ini menjadi izin ekspor bagi para eksportir yang ingin mengekspor tanaman hias ke luar negeri.
Untuk mendapatkan SIP Mentan ini pun bisa dilakukan secara daring, dan ketika memiliki SIP Mentan berarti eksportir sudah menjadi perusahaan terdaftar untuk mengekspor tanaman hias. Sebab terdaftarnya perusahaan menjadi salah satu syarat untuk memiliki SIP Mentan.
Jasa Ekspor Tanaman Hias Terpercaya
Memilih jasa ekspor tanaman hias pun harus dilakukan secara tepat agar pengiriman tanaman hias sukses tanpa hambatan.
Anda hanya perlu menghubungi jasa kirim paket yang dapat membantu Anda untuk memperluas penyebaran produk Anda. Salah satu jasa pelayanan ekspor terpercaya adalah Sput.id. Tim kami mampu membantu Anda mengekspor barang keluar negeri dengan sangat mudah.Langsung hubungin tim kami di whatsapp.
You have noted very interesting details! ps decent internet site.Raise range